Pedoman Pemberitaan Media
Siber
Kemerdekaan berpendapat,
kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang
dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian
dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan
kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode
Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media
siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
- Ruang Lingkup
- Media Siber
adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan
Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan
Pers.
- Isi Buatan
Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau
dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada
media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan
bentuk lain.
- Verifikasi dan
keberimbangan berita
- Pada
prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang
dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama
untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan
dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita
benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber
berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,
kredibel dan kompeten;
- Subyek
berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau
tidak dapat diwawancarai;
- Media
memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu
secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama,
di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah
memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi
dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita
yang belum terverifikasi.
- Isi Buatan Pengguna (User
Generated Content)
- Media siber
wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers
dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber
mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan
melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua
bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih
lanjut.
- Dalam
registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan
tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak memuat
isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak memuat
isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat
isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta
tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau
cacat jasmani.
- Media siber
memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan
Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
- Media siber
wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai
melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan
di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
- Media siber
wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi
Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c),
sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam
setelah pengaduan diterima.
- Media siber
yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak
dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan
isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
- Media siber
bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak
mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada
butir (f).
- Ralat, Koreksi, dan Hak
Jawab
- Ralat,
koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat,
koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,
dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap
berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan
ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- Bila suatu
berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung
jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di
bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi
berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh
media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi
itu;
- Media yang
menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan
koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan
atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat
hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
- Sesuai dengan
Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat
dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima
ratus juta rupiah).
- Pencabutan Berita
- Berita yang
sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari
pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan
anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus
lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain
wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah
dicabut.
- Pencabutan
berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada
publik.
- Iklan
- Media siber
wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi
yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan
'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang
menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
- Hak Cipta
Media siber wajib menghormati
hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencantuman Pedoman
Media siber wajib
mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan
jelas.
- Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa
mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh
Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012